Polsek Gempol Tertibkan Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis

    Polsek Gempol Tertibkan Knalpot yang tidak sesuai Spesifikasi Teknis
    CIREBON - Polsek Gempol menertibkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang sering disebut knalpot brong/bising/racing di SMK PGRI 1 dan SMK PGRI 2 Palimanan, Rabu (14/8/2024).     Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H selalu menghimbau dan lakukan pembinaan kepada para pelajar agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,  "Selalu pastikan untuk menggunakan komponen kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi pabrikan untuk menjaga performa, efisiensi, dan keamanan kendaraan" katanya Ia mengatakan, knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 57 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis diserahkan ke Polsek Gempol. Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H, menyampaikan bahwa razia ini memiliki tujuan preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif penggunaan knalpot brong. "Upaya ini sejalan dengan komitmen Polsek Gempol dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat, " ujarnya. Pihaknya mengajak para pelajar tidak mengendarai sepeda motor sendiri untuk berangkat ke sekolah. Namun, mereka disarankan untuk diantar oleh orang tuanya atau menggunakan angkutan umum.

    polrestacirebon
    Panji Rahitno

    Panji Rahitno

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Desa Danawinangun Polsek...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu-Sabu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Prabowo, Presiden Baru Harapan Baru Rakyat Indonesia
    Hendri Kampai: Media Sosial, Senjata Rahasia Humas untuk Mengelola Reputasi

    Ikuti Kami