Respon Cepat Patroli Presisi Macan Kumbang Polsek Gempol Polresta Cirebon Datangi TKP Penganiayaan

    Respon Cepat Patroli Presisi Macan Kumbang Polsek Gempol Polresta Cirebon Datangi TKP Penganiayaan

    KAB. CIREBON -  Patroli Presisi Macan Kumbang Polsek Gempol Polresta Cirebon gerak cepat datangi tempat kejadian perkara (TKP) diduga telah terjadi penganiayaan di BTN Kedungbunder Kecamatan Gempol Kabupaten Cirebon. Senin (06/11) pukul 22.30.Wib, sesuai keterangan dari piket patroli presisi macan kumbang Polsek Gempol - Polresta Cirebon, Selasa (07/11/2023).

    Penganiayaan adalah tindakan kekerasan fisik atau mental terhadap seseorang, dan merupakan bentuk kekerasan yang sangat merugikan kemanusiaan. Tindakan penganiayaan dapat terjadi di mana saja, baik di rumah sendiri, di lingkungan pribadi, di tempat kerja, di sekolah atau di tempat umum. Upaya pencegahan dan pengurangan kasus penganiayaan sangat penting guna menciptakan masyarakat yang bebas kekerasan.

    Prevensi untuk penganiayaan dapat diawali dengan penegakan hukum yang tegas serta penegakan sanksi bagi pelaku. Selain itu, ada tindakan pencegahan yang dapat dilakukan seperti edukasi terhadap masyarakat, program pendidikan tentang hak asasi manusia, pelajaran tentang toleransi dan penghormatan terhadap orang lain, inisiatif keamanan siber, serta penyediaan fasilitas mental dan konseling bagi korban.

    Ketika terjadi tindak penganiayaan, upaya penanganan dan pemulihan yang cepat harus segera dilakukan oleh pihak berwenang dan perawatan medis. Korban harus mendapatkan perawatan yang memadai secara medis, psikologis, dan emosional. Selanjutnya, pihak berwenang juga harus melakukan upaya investigasi dan penangkapan pelaku serta proses hukum terhadap pelaku agar dapat memberikan keadilan bagi korban.

    Kapolresta Cirebon Kombes Pol ARIF BUDIMAN., S.Ik., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol H.MUNAWAN., S.H menjelaskan bahwa penganiayaan merupakan bentuk kekerasan yang sangat merugikan kemanusiaan dan harus dihentikan dengan segala cara.

    Upaya Polsek Gempol dalam rangka pencegahan penganiayaan melalui edukasi serta penegakan hukum dan sanksi bagi pelaku, serta pemulihan korban yang memadai atas segala bentuk penganiayaan adalah cara-cara terbaik untuk memastikan kebebasan kita dari segala bentuk kekerasan yang mungkin terjadi. "Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, mari kita tingkatkan kesadaran dan mengambil langkah untuk mencegah terjadinya penganiayaan dalam lingkungan sekitar kita dan mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukannya." Tutup Kapolsek Gempol Kompol H.MUNAWAN., S.H.

    kapolrestacirebon polrestacirebon polri cirebon
    Panji R

    Panji R

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas Tni Polri Polsek Depok Polresta...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Dukupuntang Polresta...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Berselimutkan Terik, Satgas TMMD Ke-122 Kodim 1805/Raja Ampat Melanjutkan Penggalian Sumur Gali
    HKGB ke 72 Bhayangkari Polres Lamongan Dropping 107.000 Liter Bantuan Air Bersih

    Ikuti Kami